Sabtu, 27 November 2010

Produk impor ilegal beredar di Surabaya & Makassar

JAKARTA: Sejumlah produk impor ilegal ditemukan beredar di pasar Surabaya dan Makassar.
Produk ilegal yang ditemukan itu adalah regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, mesin pencetak multi fungsi berwarna, dan selang karet kompor gas LPG.
Ketiga produk itu ditemukan beredar di Surabaya. Produk lainnya yang ditemukan di Makassar adalah telepon seluler dan LCD monitor komputer.
“Hasil pengawasan di dua tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, kami menemukan sejumlah barang impor ilegal. Jakarta dan Surabaya adalah dua dari pelabuhan impor yang diwaspadai terutama untuk masuknya produk-produk impor,” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, kemarin.
Temuan tersebut, menurut Inayat, merupakan bagian dari pengawasan crash program komoditi hasil pertambangan dan aneka industri serta komoditi hasil pertanian, kimia dan kehutanan.
Inayat menjelaskan bentuk pelanggaran yang ditemukan dari masing-masing produk berbeda antara satu dengan lainnya. Dari hasil pengawasan di kawasan pusat grosir Subaya, ditemukan regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG yang tidak sesuai SNI dan tidak dilengkapi sertifikat penggunaan produk tanda SNI, surat dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau Nomor Registrasi Produk (NRP).
Selang karet kompor gas LPG yang ditemukan di toko yang sama juga diduga tidak sesuai SNI dan melanggar ketentuan lainnya seperti kelengkapan NPB dan NRP. Temuan tersebut akan diuji di laboratorium untuk melihat keabsahan standarnya.
Mesin pencetak multi fungsi berwarna yang ditemukan di pusat perbelanjaan alat-alat elektronik diketahui tidak dilengkapi dengan surat pendaftaran nomor registrasi buku petunjuk/manual dan kartu jaminan/garansi layanan purna jual dalam Bahasa Indonesia dan penandaan/hologram stiker BOTASUPAL pada barang.
Sementara itu, di Makassar ditemukan telepon seluler dalam berbagai merek dan tipe yang diduga tidak memiliki surat pendaftaran buku petunjuk (manual) dan kartu jaminan (garansi) purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, sertifikat uji laboratorium dari Ditjen Postel, serta tidak dilengkapi dengan stiker/hologram Ditjen Postel pada produknya.
Adapun LCD monitor komputer diduga tidak memenuhi kelengkapan surat pendaftaran nomor registrasi buku petunjuk manual dan kartu jaminan/garansi layanan purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
Terhadap semua temuan itu, menurut Inayat, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan yang muncul. “Saat ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.”
Inayat menambahkan pihaknya akan terus mewaspadai peredaran barang-barang impor terutama di sekitar wilayah pintu masuk pelabuhan impor. Pasalnya, potensi masuknya barang impor di pelabuhan itu cukup besar.
Khusus untuk produk elektronika, dia mengatakan meskipun ada pembatasan pelabuhan tertentu sebagai pintu masuk, nyatanya barang ilegal masih bisa masuk ke pasaran dengan bebas. “Tentu ini yang akan diawasi ke depannya,” jelasnya.
Dia menegaskan berdarnya barang-barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan dapat merugikan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.(er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar